JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang ( Antam ...
Selain menggugat Budi Said, Antam juga mengajukan permohonan PK terhadap empat pihak lainnya, antara lain Endang Kumoro ...
Jakarta, VIVA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan PT Aneka Tambang ...
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said ...
Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali PT Antam Melawan Crazy Rich Surabaya Budi Said
MA kabulkan PK Antam vs Budi Said, batalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan Budi Said terkait kekurangan emas 1,1 ton.
Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan ini juga menggugurkan putusan PK 1 yang dikeluarkan MA pada September 2023.
Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tidak mengikat terhadap kasus pidana yang juga menyeret Budi Said. - ...
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman ...
Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan peninjauan kembali (PK) PT Aneka Tambang Tbk melawan pengusaha Budi Said.
Pakar Hukum Pastikan Permohonan Eksekusi Budi Said Terhadap PT Antam Gugur Demi Hukum, Ini Alasannya
Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang diajukan crazy rich asal Surabaya itu terhadap Antam ikut gugur.
JAKARTA , investor.id- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT ...
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, yang diajukan PT Antam Tbk melawan crazy rich Surabaya, Budi Said.
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results