Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk terhadap 'Crazy Rich' Surabaya, ...
Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang diajukan Antam atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas.
1d
KONTAN Investasi on MSNMA Kabulkan PK Kedua, ANTM Tak Perlu Serahkan 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich, Budi SaidAdapun putusan, PK ini membatalkan putusan sebelumnya yang menghukum Antam membayar 1,1 ton emas atau Rp 1,1 triliun kepada ...
Anggota Komisi III DPR Andi menanggapi hasil putusan MA yang membatalkan putusan PK pertama yang diajukan Antam atas gugatan ...
1d
Bisnis Kabar24 on MSNTok! MA Kabulkan PK Antam, Budi Said Batal Dapat Emas 1,1 TonBisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan peninjauan kembali gugatan perdata PT Antam Tbk. (ANTM) terhadap ...
Selain menggugat Budi Said, Antam juga mengajukan permohonan PK terhadap empat pihak lainnya, antara lain Endang Kumoro ...
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang ( Antam ...
Adapun putusan PK ini membatalkan putusan sebelumnya yang menghukum Antam membayar 1,1 ton emas atau Rp 1,1 triliun kepada ...
Anggota Komisi III DPR Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali ...
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang ...
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman ...
Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan ini juga menggugurkan putusan PK 1 yang dikeluarkan MA pada September 2023.
Results that may be inaccessible to you are currently showing.
Hide inaccessible results