Ditegaskan pula dalam Pasal 375 ayat (2) KUHP, pelaku yang mengedarkan dan/atau membelanjakan uang pals usebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun ...
Dua pelaku peredaran uang palsu senilai Rp 175 juta ditangkap jajaran Polsek Tanjungsari. Mereka ditangkap usai tengah ...